LEMBAGA KERAPATAN ADAT

Nama Lembaga: LEMBAGA KERAPATAN ADAT
Singkatan: LKAD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LKAD

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Tugas Lembaga Adat Desa :

 

Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.


Fungsi Lembaga Adat Desa :

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Visi & Misi LKAD

Tugas Pokok & Fungsi LKAD

Kepengurusan LKAD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir